Koperasi ArthaPrima berdiri pada tanggal 20 Mei 2010, dengan Badan Hukum Nomor 212/BH/KDK.11.1/V/2000, kegiatan Koperasi Artha Prima menitikberatkan pada perdaganga, kapling dan penyaluran kredit yang pelayanannya hampir meliputi seluruh Kab. Semarang.
Pada awal tahun 2003 untuk mendekatkan pelayanan ke anggota, KSP Artha Prima mengembangkan usahanya keluar kabupaten maka dilakukan perubahan Anggaran Dasar pada tanggal 23 MAret 2004 Nomor 07/BH/PAD/KDK.11/III/2004. Pengembangan usaha tersebut meliputi Kodya Wonosobo, Kab. Boyolali, Kodya Salatiga, Kota Semarang, Kab. Temanggung, Ungaran dan Kab. Klaten.
Guna lebih mendekatkan pelayanannya ke anggota di luar Provinsi Jawa Tengah dan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tanggal 19 April 2005 Nomor 62/PAD/MENEG.1/IV/2005 tentang Perubahan Anggaran Dasar KSP Artha Prima telah dapat beroperasi di seluruh Wilayah REpublik Indonesia atau PRIMER NASIONAL.